Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dua individu bernama Amrizal, namun hanya satu yang sah sebagai pemilik ijazah.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi dan Sekda Budhi Hartono Terima Piagam Penghargaan Pramuka
BACA JUGA:Sinsen Siapkan Bikers Jambi Hadapi HBD 2024
Ijazah yang bersangkutan adalah milik Amrizal lahir di Kapujan pada 12 April 1974, bukan Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976.
Jika Amrizal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada 9 September mendatang dan kemudian terbukti bersalah, ia menghadapi risiko hukuman penjara dan denda, serta kemungkinan kehilangan jabatannya.
Kasus ini dapat berdampak signifikan pada reputasi dan karier politik Amrizal.
Polda Jambi terus melakukan penyelidikan secara mendalam dengan melibatkan saksi-saksi dan verifikasi dokumen.
BACA JUGA:Sales Tak Setor Uang Penjualan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Karhutla Tiga Desa Muarojambi Belum Padam Ribuan Hektare Luasan Lahan Gambut Terbakar
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, menyatakan bahwa jika bukti yang ditemukan cukup, status penyelidikan bisa meningkat menjadi penyidikan.
"Jika sudah ditemukan dugaan pidana, akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024. (*)