JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui bahwa dalam merumuskan kebijakan mengenai standar kemasan rokok, mereka menghadapi penolakan dari berbagai pihak.
Penolakan ini datang baik dari industri rokok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai argumen yang menyatakan bahwa penerapan kemasan polos pada rokok dapat menyebabkan lonjakan peredaran rokok ilegal.
"Tantangannya adalah kami banyak mendapatkan penolakan-penolakan, baik dalam bentuk surat-surat dari industri maupun keluhan terkait potensi hilangnya tenaga kerja hingga merugikan pedagang kecil," ujar Benget.
BACA JUGA:Variasi Menu MBG Dapat Penuhi Asupan Gizi Meski Tanpa Susu
BACA JUGA:11 Berkas Pengakuan Hutan Adat Jambi Diserahkan ke Menteri Kehutanan
Benget juga menambahkan bahwa penolakan tidak hanya datang dari industri rokok, tetapi juga dari DPR, kementerian/lembaga, hingga media sosial.
Beberapa organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat sipil turut mengkampanyekan penolakan terhadap kebijakan ini, termasuk dengan mengadakan diskusi publik dan talkshow di berbagai media.
Meski demikian, Kemenkes terus mengumpulkan berbagai data dan hasil penelitian dari koalisi anti-tembakau untuk mendukung kebijakan ini.
Benget berharap dukungan dari seluruh komunitas anti-tembakau dan masyarakat sipil agar kebijakan ini tetap berjalan guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk produk tembakau dan rokok elektronik.
BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajak Anak agar Rajin Mandi Tanpa Drama
BACA JUGA:Makanan Kaya Serat untuk Kesehatan Pencernaan
Menurut Benget, Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai pasar rokok terbesar di dunia setelah China dan India. Di tengah tren penurunan konsumsi rokok global, Indonesia justru mengalami peningkatan konsumsi rokok.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun tercatat mencapai 5,9 juta (7,4%), sementara perokok dewasa usia 15 tahun ke atas sebanyak 63,1 juta (29,7%).
Selain itu, kebiasaan merokok juga menyebabkan kematian sekitar 290 ribu jiwa setiap tahunnya, dengan 59,6% kematian disebabkan oleh kanker trakea, bronkus, dan paru-paru.
Oleh karena itu, Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur standar kemasan rokok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
BACA JUGA:Kartu JKN Otomatis Tak Aktif Jika Tak Pernah Digunakan
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Yora, Teller Bank Plat Merah 5 Tahun Penjara
Kemenkes berharap penerapan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat. (*)