JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Riwayat pembayaran kredit yang buruk pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari, baik bagi individu maupun badan usaha.
Informasi mengenai riwayat pembayaran ini tercatat dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.
BACA JUGA:21 Orang Tewas dalam Enam Bulan, Akibat Laka Lantas di Tanjab Barat
Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.
Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.
Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:
BACA JUGA: Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis
BACA JUGA:5 Makanan Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil, Kaya Kandungan Zat Besi
1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"