Lalu, kata Asep, ternyata perkara-perkara yang diurus oleh HH kalah, sehingga MED akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait.
"Sehingga MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Menas Erwin ditangkap KPK dikediaman keluarganya di wilayah BSD, Tanggerang Selatan setelah maghrib, menjelang isya pada Rabu, 24 September 2025.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap Sdr. Menas Erwin Djohansyah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 24 September 2025 malam.
Menas ditangkap usai mangkir dalam pemanggilan yang telah dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025 dan Senin, 11 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," terangnya.
Penangkapan ini juga turut dibenarkan oleh kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan kliennya dijemput oleh KPK pada Rabu, 24 September 2025.
Elfano menjelaskan bahwa Menas Erwin dijemput penyidik saat sedang berada di rumah keluarganya. (*)