Berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, kata Saleh mereka telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.
BACA JUGA:Pelatih PSIM Yogyakarta Minta Maaf
BACA JUGA:Indonesia vs Vietnam, Laga Penentu Nasib Indonesia di Piala Asia
“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.
Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.
Disinggung mengenai banyak nya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.
BACA JUGA:Utamakan Latihan Fisik Ringan Selama Seminggu
BACA JUGA:Tips Merawat Mobil saat Musim Hujan
“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Pihaknya sebut Saleh, akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.
“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.
BACA JUGA:Tips Ikuti 6 Cara Menabung Gaya Orang Jepang
BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Panu di Wajah
Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah. (zen)