JAMBI – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi sudah dilakukan penyesuaian sejak awal Januari 2024.
Tarifnya untuk roda 2 atau motor kata dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Penerapan tarif baru ini juga terpantau di kawasan pasar Kota Jambi. Di mana pada palang pintu retribusi parkir di sana sudah dipasang banner terkait informasi kenaikan tarif parkir.
Namun hal ini menjadi keluhan masyarakat, pasalnya dalam kawasan pasar tersebut masih terjadi pemungutan uang oleh juru parkir liar.
BACA JUGA:Tips Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Anak
BACA JUGA:7 Jus Buah Ini Mampu Turunkan Darah Tinggi
Mereka tidak mengenakan rompi maupun seragam Dishub, tapi mereka mengatur parkir dan minta uang parkir.
Menganai hal ini Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, pungutan di ndalam itu sudah tidak boleh lagi.
Masalah pengaturan parkir di dalam itu, harusnya sudah menjadi tanggungjawab dishub.
"Misalnya diletakkan orang di sana, gajinya dari Dinas Perhubungan. Tidak boleh lagi ada pungutan di dalam, karena tarifnya sudah naik, dan pengujung bayar sudah bayar di pintu retribusi parkir," kata Junedi.
BACA JUGA:Rasa Lelah dan Pegal Hilang dengan Konsumsi 7 Makanan Ini
BACA JUGA:Gresik United Jadikan Laga Sebagai Bahan Evaluasi
Dinas Perhubungan sebut Junedi, harus meletakan beberapa petugas di titik parkir kawasan tersebut. Tujuannya untuk memandu kendaraan pengunjung di sana.
"Petugasnya digaji oleh dishub," sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, bahwa tarif parkir di Kota Jambi sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian.