Setelah kegiatan itu, terdakwa bersama korban Yulian Rais serta Dedi Hermansyah bertemu di sebuah cafe untuk menawarkan bisnis proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Mahfud: Saya Tidak Akan Tinggal Glanggang Colong Playu
BACA JUGA: Pembangunan Istana Negara di IKN Mencapai 54,7 Persen
Dengan iming-iming, hasil keuntungan proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan korban Yulian Rais.
Karena profesi terdakwa adalah anggota Polri serta teman satu alumni SMA, korban Yulian Rais pun percaya begitu saja dengan menyetujui tawaran tersebut.
Singkatnya, selang beberapa waktu terdakwa Vulton Matheos pun mulai meminta agar korban Yulian Rais mengirimkan uang sebagai tanda keseriusan korban untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan terdakwa dengan nilai Rp10 juta.
Seminggu kemudian, terdakwa Vulton Matheos pun kembali meminta korban untuk memberikan uang lagi sebesar Rp 215 juta.
BACA JUGA: Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo
BACA JUGA:GovTech Merdeka
Namun, kali ini korban meminta agar terdakwa membuat kuitansi serah terima uang total senilai Rp 225 juta yang turut disaksikan oleh saksi Dedi Hermansyah di rumah korban.
Satu bulan kemudian, tepatnya mendekati akhir Februari 2022 korban pun menanyakan perkembangan terkait proyek yang ditawarkan oleh terdakwa Vulton Matheos.
Namun, terdakwa beralasan belum ada pencairan dari proyek yang dikatakan terdakwa sebelumnya tersebut.
Hingga akhirnya beberapa waktu kemudian, korbanpun kembali menanyakan kepada terdakwa tentang perkembangan proyek yang dijanjikan, namun jawaban terdakwa tetap sama.
BACA JUGA:Prof Helmi Resmi Pimpin Unja Mendikbudristek Pesankan ASN Menjaga Netralitas
BACA JUGA:KPU: Gema Pileg 2024 Bergantung pada Media
Dan, barulah pada sekira bulan Juni 2023 korban pun merasa telah dipermainkan oleh terdakwa hingga meminta terdakwa Vulton Matheos untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan korban.