PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kembali meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
Lantaran, hingga saat ini rencana penuntutan (rentut) atas nama dua terdakwa dua bersaudara yakni Ariansyah dan Arwandi masih dalam proses pengajuan.
"Ya benar, pembacaan tuntutan pidana terhadap kasus itu ditunda karena masih dalam proses pengajuan tuntutan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Rabu (31 Januari 2024).
Dirinya berharap, kepada pihak-pihak terutama dari keluarga korban untuk bersabar, sembari berharap dalam waktu dekat sudah bisa dibacakan di persidangan.
BACA JUGA:Oknum Perwira Tipu Teman Alumni SMA
BACA JUGA:Pekerja Tewas Saat Bongkar Bangunan Eks PT Bansari, Fondasi Besi Ambruk ketika Pembongkaran
Diterangkannya, pada persidangan beberapa waktu lalu penuntut umum telah meminta penundaan waktu dua minggu untuk membacakan tuntutan.
Dan diakuinya, seyogyanya pada Rabu ini diagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa namun terpaksa ditunda karena masih dalam proses pengajuan tuntutan pidana.
"Mudah-mudahan Rabu depan sudah bisa dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," tukasnya.
Sementara, ketika diminta tanggapan terhadap penundaan sidang, kuasa hukum korban pembunuhan sadis yang merupakan adik kandung Bupati belum bisa dihubungi.
BACA JUGA: KBRI Khartoum Pulangkan WNI Terdampak Konflik Sudan
BACA JUGA:Istana Tekankan Tidak Ada Sekat Suasana Pemilu dalam Rapat Kabinet
Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.