Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda

Rabu 31 Jan 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

BACA JUGA:Jambi Siap Layani Penerbangan Jambi-Batam

BACA JUGA: Mahfud: Saya Tidak Akan Tinggal Glanggang Colong Playu

Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang. 

Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.

Kasus inipun sempat menghebohkan publik, lantaran usai peristiwa itu terjadi warga yang geram dengan ulah pelaku pun berujung anarkis dengan membakar rumah para pelaku di Muratara.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.(*)

Kategori :