Karena hanya sebagian lahan yang digunakan untuk SDN 212, tidak mencakup keseluruhan.
Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. Tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi.
"Kalau sudah disepakati, Pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah tersebut. Setelah proses selesai, nanti SHM menjadi milik Pemkot Jambi," jelasnya. (*)
Kategori :