Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar

Polda Jambi Baru Ungkap Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Gebrakan awal Kapolda Jambi yang baru membuahkan hasil signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan peralatan praktik utama tahun anggaran 2022 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat senilai Rp122 miliar.
Dari angka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai pada 7 Oktober 2024.
Tim telah memeriksa 90 saksi, melibatkan sejumlah ahli, dan menyita lebih dari 500 dokumen serta uang tunai senilai Rp6 miliar.
“Modus korupsi dilakukan dengan cara menyepakati fee sebesar 17 persen antara oknum PPK dan penyedia jasa, melalui perantara atau broker,” jelas AKBP Taufik dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa seluruh alat praktik yang dikirim ke SMK tidak memenuhi standar dan belum pernah digunakan oleh siswa.
Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 15 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp21.892.252.403. Kami juga sedang mendalami tiga laporan tambahan yang berpotensi menambah jumlah tersangka,” tambahnya.
Pihak kepolisian kini tengah mengincar beberapa nama lain yang diduga terlibat, termasuk inisial RWS serta pihak dari perusahaan rekanan seperti PT TDI, TBI, dan RT.
Pengungkapan kasus korupsi ini menjadi bagian dari program kerja 100 hari Kapolda Jambi dan selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan masa depan siswa.(*)