6 Pejabat Nonjob Dipanggil BKN

NONJOB: Dedi Ardiansyah, salah satu dari pejabat nonjob yang sudah dipanggil oleh BKN dan Inspektorat Provinsi Jambi. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) memeriksa enam dari tiga belas pejabat nonjob yang sebelumnya diberhentikan melalui surat pengunduran diri palsu. 

Dari enam pejabat nonjob tersebut, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan tiga lainnya berasal dari eselon IV.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui tim pengawasan dan pemeriksaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK). 

“Enam pejabat itu sedang diperiksa oleh BKN melalui tim pengawasan dan pengendalian NSPK,” kata Hambali, Rabu (30/7).

BACA JUGA:Menteri LHK dan Kepala BNPB Tinjau Kahutla di Jambi

BACA JUGA:Mandor Jadi Saksi Kunci, Polisi Selidiki Dalang Karhutla di Sungai Gelam

Ia menyampaikan, dengan hadirnya pihak BKN tidak lain untuk menggali informasi terhadap polemik nonjob tersebut. 

“Pejabat nonjob itu diperiksa oleh BKN. BKD tidak dilibatkan dalam pemeriksaan pejabat yang dinonjobkan itu,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, pihak BKD yang memiliki peran penting dalam keadministrasian kepegawaian juga akan dimintai keterangan oleh Inspektorat Provinsi Jambi.

“Sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administratif tersebut,” katanya. 

Senada dengan itu, Dedy Ardiansyah, salah satu dari enam pejabat nonjob, membenarkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan NSPK yang ditemukan oleh empat orang tim BKN dalam proses pemeriksaan.

“Ya, seperti yang disampaikan oleh dari tim BKN, memang ada ketidaksesuaian dengan NSPK, itu yang mereka sampaikan,” kata Dedy. 

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama lima pejabat lainnya telah menjalani proses audiensi dengan BKN, termasuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai kronologi pemberhentian dan pengangkatan jabatan yang dialami oleh total 13 ASN nonjob tersebut.

“Kami sudah menyampaikan mulai dari kronologi awal sampai dengan proses-proses yang terjadi di akhir-akhir waktu tadi,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan