Terus Upayakan Jemput Bola, Kejar Perekaman Identias Pemilih Pemula

Kamis 01 Aug 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Tercatat, hingga kemarin sudah ada 65 pemilih pemula di Kota Jambi, yang melakukan perekaman idenditas kependudukan.

Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah, khususnya SMA sederajat di Kota Jambi untuk menuntaskan hal ini.

Puluhan pemilih pemula yang telah melakukan perekaman itu kata dia, berada di SMAN 1 Kota Jambi sebanyak 49 siswa dan SMAN 5 Kota Jambi sebanyak 16 siswa.

“Masih terus kita lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA:Ajak Meriahkan Peringatan HUT RI

BACA JUGA:Polisi Dalami Adanya Dokumen Hibah Kapal dari PT FBS ke PT DBS Milik Dinar Candy Dalam Kasus Ko Apex

Di samping itu, dari total 3.480 siswa yang belum melakukan perekaman identitas, dan masuk kategori pemilih pemula, jumlah bertambah menjadi 4.405 siswa.

“Ya bertambah, karena juga ada tambahan sekolah lain,” terangnya. 

Ribuan siswa ini, tersebar di sejumlah sekolah tingkat SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Jambi, mengundang sejumlah kepala SMA negeri maupun swasta di Kota Jambi.

BACA JUGA:Tim Keslab TMMD Kodim Jambi Bersama Mahasiswa Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Suka Maju

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!

Di mana kata Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas bahwa, dalam rangka percepatan perekaman pemilih pemula berdasarkan DP4 dan Dapodik, dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi (Gubernur dan Wakil Gubernur) serta pemilihan Walikota Jambi dan Wakil Walikota Jambi, maka perlu pemuktahiran data pemilih. 

Ini juga dilakukan, berdasarkan Pasal 63 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah

Kategori :