Di samping itu Riwu juga menikah dengan wanita yang berpaspor Amerika.
Sebenarnya Riwu sudah mengajukan bantahan. Ketika mendaftar ke KPU Sabu Raijua ia sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai warga negara Amerika.
Memang permohonannya itu belum dikabulkan. Alasannya: masih Covid-19. Tidak bisa cepat. Belakangan permohonan itu benar-benar dikabulkan. Tapi Pilkada sudah lewat.
BACA JUGA:8 Risiko Kesehatan dari Konsumsi Berlebihan Daun Singkong
BACA JUGA:10 Efek Jangka Panjang Perselingkuhan pada Kesehatan Mental
Akhirnya MK mengabulkan gugatan pasangan nomor satu dengan alasan saat mendaftar Riwu masih berpaspor Amerika.
MK pun memerintahkan Pilkada ulangan. Hanya boleh diikuti pasangan nomor 1 dan nomor 3. Hasilnya Anda sudah tahu: pasangan nomor 3 yang menang. Yakni Drs Nikodemus N. Rihi Heke. Ia dapat durian runtuh. Ia bukan penggugat tapi yang berhasil menang.
Yang seperti itu bisa terjadi di Jateng kelak –kecuali ada gempa besar lagi. Toh gempa bisa direncanakan –baik kapan waktunya maupun berapa besaran skala Richter-nya.
Apa yang akan dilakukan PDI-Perjuangan di Pleno DPR hari ini?
BACA JUGA:DPR Setujui Revisi UU Pilkada kecuali PDIP
BACA JUGA:Kelompok Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Wabah Mpox
Paling banter hanya interupsi. Toh pasti kalah: 7 lawan 1.
Maka setelah putusan DPR hari ini kita pun punya UU Pilkada yang baru. Itu UU Petir. Datangnya tiba-tiba, dampaknya dahsyat luar biasa.
Salah satu kedahsyatannya: akan banjir gugatan ke MK –minta UU baru ini dibatalkan. Setidaknya anak-anak Boyamin akan melakukannya --dugaan saya. Atau siapa saja.
Tapi gugatan ke MK perlu waktu. Sidang-sidang di MK juga makan waktu. Tidak bisa kilat seperti DPR. Sambil menunggu putusan MK itu Pilkada jalan terus.
BACA JUGA:Kenali Tanda dan Cara Deteksi Awal Kanker Payudara