JAMBIKORAN.COM - Pemerintah membuat program bantuan kembali dalam bentuak biaya pendidikan untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Bantuan ini ditujukan kepada siswa yang dinilai memeiliki potensi akademis yang baik namun terhambat masalah ekonomi.
Diketahui program pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah
Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk perkuliahan yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah/pendidikan.
Dimulai di tahun akademik 2020/2021, pemilik Kartu Indonesia Pintar ini juga akan mendapat bantuan biaya hidup dengan besaran biaya yang berbeda-beda.
Ada 3 manfaat yang diberikan kepada pemegangnya, dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, yaitu :
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggu
- Pembebasan biaya kulian/pendidikan
- Bantuan biaya hidup bulanan
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Tak jarang beberapa orang merasakan kebingungan saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah karena kurang paham dengan syarat yang berlaku. Untuk itu, kami akan berikan beberapa syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk anda.
Syarat umum pendaftaran
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masih Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Syarat khusus
KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk :
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus
Keterbatasan ekonomi calon penerima Kartu Indonesia Pintar dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar KIP
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara pendaftaran
Pendaftaran telah dibukan sejak 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Setelah siswa mendaftar akun, maka akan dilanjutkan dengan mendaftar Kartu Indonesia Pintar sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, naik melalui SNMPTN,SNMPN,SBMPTN atau jalur mandiri.