Apa itu KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Serta Cara dan Syarat Pendaftarannya

Kartu Indonesia Pintar -Disway-

JAMBIKORAN.COM - Pemerintah membuat program bantuan kembali dalam bentuak biaya pendidikan untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Bantuan ini ditujukan kepada siswa yang dinilai memeiliki potensi akademis yang baik namun terhambat masalah ekonomi.

Diketahui program pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk perkuliahan yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah/pendidikan. 

Dimulai di tahun akademik 2020/2021, pemilik Kartu Indonesia Pintar ini juga akan mendapat bantuan biaya hidup dengan besaran biaya yang berbeda-beda.

Ada 3 manfaat yang diberikan kepada pemegangnya, dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, yaitu :

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggu
  • Pembebasan biaya kulian/pendidikan
  • Bantuan biaya hidup bulanan

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Tak jarang beberapa orang merasakan kebingungan saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah karena kurang paham dengan syarat yang berlaku. Untuk itu, kami akan berikan beberapa syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk anda.

Syarat umum pendaftaran 

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masih Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Syarat khusus 

KIP Kuliah diperuntukan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk :

  1. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus
  2. Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
  3. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
  4. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus

Keterbatasan ekonomi calon penerima Kartu Indonesia Pintar dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar KIP
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan PKH
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara pendaftaran

Tag
Share