Naik Drastis Rp33.000 dalam Sehari! Harga Emas Antam Tembus Rp2,35 Juta per Gram
Pegawai menunjukan logam mulia. -Foto : ist-Jambi Independent
10 gram: Rp23.035.000
25 gram: Rp57.462.000
BACA JUGA:7 Cara Mencerahkan Wajah Secara Alami, Efektif Tanpa Perawatan Mahal
BACA JUGA:Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Guru Besar IPB: Ancaman Serius bagi Kesehatan
50 gram: Rp114.845.000
100 gram: Rp229.612.000
250 gram: Rp573.765.000
500 gram: Rp1.147.320.000
BACA JUGA:Sinsen Serukan Mahasiswa Peduli Lingkungan, Lewat Decluttering Mission di Unama
BACA JUGA:DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna, Penetapan Propemperda dan RAPBD 2026
1.000 gram: Rp2.294.600.000
Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Sementara untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.