Naik Drastis Rp33.000 dalam Sehari! Harga Emas Antam Tembus Rp2,35 Juta per Gram

Pegawai menunjukan logam mulia. -Foto : ist-Jambi Independent

10 gram: Rp23.035.000

25 gram: Rp57.462.000

BACA JUGA:7 Cara Mencerahkan Wajah Secara Alami, Efektif Tanpa Perawatan Mahal

BACA JUGA:Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Guru Besar IPB: Ancaman Serius bagi Kesehatan

50 gram: Rp114.845.000

100 gram: Rp229.612.000

250 gram: Rp573.765.000

500 gram: Rp1.147.320.000

BACA JUGA:Sinsen Serukan Mahasiswa Peduli Lingkungan, Lewat Decluttering Mission di Unama

BACA JUGA:DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna, Penetapan Propemperda dan RAPBD 2026

1.000 gram: Rp2.294.600.000

Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Sementara untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP), yang langsung dipotong dari total nilai transaksi. 

BACA JUGA:Sean Dyche Jadi Pelatih Nottingham Forest

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan