“InsyaAllah besok,” ungkapnya.
Adapun, tujuan dimintai keterangan 13 pejabat tersebut tidak lain untuk menggali fakta-fakta yang mendasari status nonjob mereka, terutama terkait keabsahan surat pengunduran diri yang disebut-sebut digunakan sebagai dasar kebijakan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap aktor utama yang berada di balik polemik pengunduran itu.
Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada pejabat yang terdampak, namun juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi di balik layar.
“Mulai dari kapan surat itu dikeluarkan sampai ke bawah yang mengurusi masalah itu, supaya komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Inspektorat juga akan memeriksa pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, yang dinilai memiliki peran penting dalam verifikasi surat pengunduran diri tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap BKD akan dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap 13 pejabat tersebut selesai.
“Belum, nanti setelah ini selesai baru dia dimintai keterangan. Mekanismenya seperti itu,” kata Agus. (cr01/enn)